Jasa Custom Clearance

 



Jasa import Resmi-Jasa import china batam

Yang kami lakukan adalah begitu cargo akan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok kami akan buat draft Permohonan Import Barang / PIB dan kirim draft PIB tersebut ke bagian Importir untuk mereka cek dan konfirmasi. Dalam draft PIB tersebut sudah disebutkan besarnya pajak Bea Masuk yang harus dibayar pihak Importir untuk pengiriman cargo tersebut. Setelah importir setuju dengan draft PIB yang kami kirim selanjutnya mereka lakukan proses pembayaran Bea Masuk dan bukti pembayaran Bea Masuk tersebut kami sertakan saat kami submit konfirmasi draft PIB ke Portal Bea Cukai. Secara umum prosesnya akan seperti itu.

Jika anda ingin import cargo dari luar negeri ke Indonesia pastikan terlebih dahulu semua dokumen pendukung yang harus disiapkan benar benar sudah lengkap semuanya saat cargo akan diberangkatkan dari Negara Asal. Banyak Importir pemula yang tidak tahu mengenai hal ini langsung kirim cargo ke Indonesia tanpa menyiapkan dokumen pendukung untuk proses customs saat cargo akan tiba di Pelabuhan Laut ataupun Udara. Ini yang biasanya akan menimbulkan masalah dan biaya besar. Karena begitu cargo sudah tiba di Indonesia dan dokumen pendukung untuk proses customs belum lengkap atau tidak ada sama sekali pastinya cargo akan ditahan pihak Bea Cukai dan diminta melengkapi semua dokumen pendukung yang diperlukan sesuai group dan type barang.Perlu di ketahui setidaknya ada tiga penggologan group import barang cargo di Indonesia, proses transaksi jual beli barang dari luar negeri ke Indonesia antara importir dan seller di luar negeri menjadi dasar pengkategorian ini. Secara umum dapat dibagi ke dalam golongan sebagai berikut :

1 ) Port to Port > artinya tanggung jawab importir adalah menanggung semua biaya yg timbul dari pelabuhan asal sampai ke pelabuhan tujuan, dalam hal ini pelabuhan di Indonesia misal Tanjung Priok di Jakarta atau Belawan di Medan. Biaya pengiriman cargo yang biasa disebut Freight menjadi tanggung jawab full bagian importir.

2 ) Door to Port > artinya importir bertanggungjawab full membayar semua biaya yang timbul mulai proses pengambilan cargo dari gudang penjual di Negara Asal hingga cargo tiba di pelabuhan tujuan di Indonesia. Ongkos trucking di Negara Asal dan ongkos proses customs export atau export handling di Negara Asal juga akan jadi tanggung jawab bagian importir selain biaya Freight / biaya pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia.

3 ) Door to Door > artinya importir menanggung keseluruhan ongkos yang keluar dari cargo mulai diambil di gudang penjual di Negara Asal sampai cargo tiba dialamat importir tersebut.
Semua ongkos seperti biaya proses export handling di Negara Asal, trucking di Negara Asal, Freight / biaya pengapalan dari Negara Asal ke Indonesia sampai proses pengeluaran cargo di pelabuhan Indonesia menjadi tanggungjawab full pihak Importir

Bagi anda yang baru mulai terjun di dunia importir dan belum paham betul terkait prosesnya, silahkan hubungi kami untuk konsultasi dokumen pendukung apa saja yang harus disiapkan sehubungan dengan rencana import barang mereka. Kami akan bantu cek dokumen pendukung apa saja yang harus disiapkan sebelum cargo diberangkatkan dari Negara Asal agar semua proses customs ( proses pengeluaran barang di Pelabuhan ) berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.

Kontak kami :

Hp/Wa: 082273292003

Email: abilitypratamatis@gmail.com

 PT.TATA INDAH SARANA

Komentar